Jumat, 04 September 2015

Pedoman Penanganan Hepatitis Disahkan

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 53 tahun 2015 tentang hepatitis telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada peringatan Hari Hepatitis Dunia.

Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah salah satu bentuk perhatian Menteri Kesehatan terhadap sejumlah besar orang Indonesia yang terinfeksi virus hepatitis.

Menurut data yang tersedia, 10% dari populasi Indonesia berisiko tertular virus hepatitis. Dan menurut data yang diterbitkan oleh WHO, Indonesia menempati urutan kedua di antara negara-negara Asia Tenggara di antara populasi yang rentan terhadap virus hepatitis.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Menurut H. M Subuh, Menteri Kesehatan, Peraturan, telah dikeluarkan untuk mengatur semua komponen pemerintah, dari pemerintah pusat ke daerah, untuk terus dengan cepat mendeteksi salah satu penyakit yang disebut silent killer.

"Deteksi dini memengaruhi semua unit layanan, dari yang terendah hingga yang tertinggi, seperti pusat kesehatan hingga rumah sakit," kata Subuh kepada wartawan, Minggu (30/8/2015).

Selain itu, menurut pria paruh baya ini, gaya hidup sehat sangat penting dalam mencegah orang tertular hepatitis. Karena hepatitis sendiri terikat dengan kebersihan.

"Peraturan Menteri Kesehatan ini dirancang untuk meminimalkan jumlah orang yang menderita hepatitis di Indonesia," katanya. (Wh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar